Melalui mekanisme ini, bantuan DTH disalurkan langsung di muka untuk tiga bulan dengan besaran Rp600 ribh per KK per bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp1,8 juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga terdampak selama masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan.
(DESI ANGRIANI)