Hakim menyatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar. Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan.
"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000," kata hakim.
Hakim pun menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.
Berikut vonis lengkapnya:
- John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
(Febrina Ratna Iskana)