IDXChannel – Pembayaran hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tidak terdampak dengan status tersangka yang disandang Komisaris Utama Sritex Iwan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Enggak ada (pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan pasca penetapan tersangka oleh Kejagung). Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, terkait pesangon, masih terdapat kendala di lapangan. Hingga kini terjadi saling lempar tanggung jawab antara manajemen Sritex dan kurator.
“Pesangon itu mereka bilang kewajibannya kurator. Kurator bilang, enggak dong, ini tanggung jawab manajemen. Hal-hal seperti itu yang terjadi,” kata dia.
Pria yang kerap disapa Noel ini memastikan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak-hak eks karyawan Sritex, terutama terkait pesangon.
Sebelumnya, manajemen Sritex menyatakan bahwa pesangon eks karyawan akan dibayarkan setelah aset perusahaan berhasil dijual.
“Alasannya menurut saya rasional. Bagaimana kita mau bayar (pesangon) kalau standarnya (aset) ini juga belum terjual. Asetnya belum terjual, itu alasannya yang rasional,” kata Noel.
(Nur Ichsan Yuniarto)