IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Pemberian kredit itu diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan pemberian kredit ke Sritex oleh Bank DKI dan Bank BJB diduga dilakukan tidak dengan analisa yang memadai kepada Sritex. Padahal Sritex memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," kata Qohar dalam jumpa pers, dikutip Kamis (22/5/2025).
Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU Nomor 10 tahun 1998.