"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.
Baca Juga:
Terlebih lagi kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL); Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa(ZM).
(Febrina Ratna Iskana)