IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Pemberian kredit itu diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan pemberian kredit ke Sritex oleh Bank DKI dan Bank BJB diduga dilakukan tidak dengan analisa yang memadai kepada Sritex. Padahal Sritex memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," kata Qohar dalam jumpa pers, dikutip Kamis (22/5/2025).
Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU Nomor 10 tahun 1998.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.
Terlebih lagi kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL); Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa(ZM).
(Febrina Ratna Iskana)