Ghufron menuturkan, saat libur lebaran pelayanan obat program rujuk balik yang biasanya penyakit kronis seperti hipertensi yang mana membutuhkan banyak obat, bisa diajukan sebelum libur, maksimal tujuh hari.
"Peserta cukup membawa KTP saja ke rumah sakitnya," imbuhnya.
"Terakhir, apabila peserta mengalami kesulitan di rumah sakit, peseta JKN bisa menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan yang akan mempermudah mengakses informasi pelayanan," tutup Ghufron. (NIA)