Sementara, Kementerian Hukum dinilai bisa menginisiasi pelaksanaan data tunggal dan memberi manfaat ke UMKM dengan HAKI. Lalu Kementerian HAM yang berhasil menjadi Indonesia sebagai Dewan HAM PBB.
Sementara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga dinilai berhasil dalam melakukan sinergi dengan Kementerian Hukum untuk menjamin warga negara Indonesia yang belum mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
"Kami berharap penyebaran penyebaran best practice ini kepada kementerian/lembaga lain kepada lingkungannya menjadi hal yang utama," harap Nyoman.
Meski demikian, dalam paparannya, Nyoman juga mengungkap temuan signifikan di masing-masing Kementerian. BPK juga memberikan rekomendasi agar perbaikan bisa dilakukan.
Ringkasan Temuan dan Rekomendasi Pemeriksaan 4 Entitas Tahun 2025
Temuan dan rekomendasi pemeriksaan pada empat entitas difokuskan pada temuan signifikan serta rekomendasi strategis dalam rangka perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
1. Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan Imipas
Temuan signifikan:
-Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengadaan.
-Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib.
Rekomendasi strategis:
-Berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk penataan kelembagaan.
-Memperbaiki pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara menyeluruh.
-Mengoptimalkan peran inspektorat dalam proses pengelolaan BMN.
2. Kementerian Hukum
Temuan signifikan:
-Pembayaran alih daya tidak didukung bukti lengkap dan terjadi kelebihan pembayaran.
-Pekerjaan belanja modal tidak sesuai volume, spesifikasi, dan jangka waktu.
Rekomendasi strategis:
-Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
-Mengendalikan kontrak dan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan.
3. Kementerian HAM
Temuan signifikan:
-Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan.
-Perencanaan pengadaan tidak berbasis kebutuhan dan tidak efisien.
Rekomendasi strategis:
-Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
-Merencanakan pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran.
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Temuan signifikan:
-Penatausahaan PNBP visa TKA dan biaya beban alat angkut tidak memadai.
-Pengadaan barang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Rekomendasi strategis:
-Berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kebijakan yang terintegrasi.
-Menetapkan tagihan atas kekurangan PNBP biaya beban alat angkut.
-Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
(Nur Ichsan Yuniarto)