sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Tata Kelola Minyak USD2,72 Miliar dan Rp25,4 Triliun

News editor Achmad Al Fiqri
30/01/2026 06:29 WIB
BPK memperhitungkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai USD2,72 miliar dan Rp25,4 triliun.
BPK Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Tata Kelola Minyak USD2,72 Miliar dan Rp25,4 Triliun (FOTO:iNews Media Group)
BPK Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Tata Kelola Minyak USD2,72 Miliar dan Rp25,4 Triliun (FOTO:iNews Media Group)

"Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar USD6,9 juta," ujarnya.

Sedangkan yang BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spek itu kerugian negaranya adalah USD318 juta. Hasby mengatakan penyimpangan keempat yaitu pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Dia mengatakan pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar USD11 juta dan Rp1 triliun.

Kemudian, penyimpangan kelima yakni terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Dia mengatakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.

"Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun," ujarnya.

Selanjutnya, penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Dia menyebut pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement