"Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester 1 tahun 2021, seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price)," kata Hasby.
"Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah USD1,81 miliar," tuturnya.
Sementara penyimpangan kedua, terkait impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Dia mengatakan kriteria pemenang berdasar value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor dan penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD).
"Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar USD570 juta," ujarnya.
Penyimpangan ketiga yakni impor produk kilang BBM dilakukan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan berupa perlakuan istimewa kepada 4 supplier. Hasby mengatakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara USD318 juta.