“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” kata Gus Ipul.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.
“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.