Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni kategori berat, sedang, dan ringan.
Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.
(Febrina Ratna Iskana)