sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Temukan 1.747 Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan, Mensos Siap Sanksi Tegas

News editor Binti Mufarida
03/07/2026 08:00 WIB
Kemensos menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping PKH yang diduga rangkap pekerjaan pada 2025.
BPK Temukan 1.747 Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan, Mensos Siap Sanksi Tegas. (Foto: iNews Media Group)
BPK Temukan 1.747 Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan, Mensos Siap Sanksi Tegas. (Foto: iNews Media Group)

Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni kategori berat, sedang, dan ringan.

Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement