IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyambut baik inovasi stem cell di Indonesia. Namun, BPOM menegaskan akan menindak klinik yang menawarkan terapi stem cell dengan klaim berlebihan tetapi tidak memenuhi standar keamanan dan kefarmasian.
Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar bahkan mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang tidak memenuhi standar.
“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Taruna menyusul maraknya klinik yang menawarkan terapi sel kepada masyarakat dengan berbagai klaim.
Di mana berdasarkan data temuan BPOM, terdapat perbedaan antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel berdasarkan ilmu pengetahuan dengan klinik yang sekadar mempromosikan terapi tanpa standar yang jelas demi mendapatkan keuntungan.