Sehubungan dengan ini, BPOM memastikan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
Untuk mencegah peredaran obat ilegal di tengah masyarakat, seperti pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar,dlll.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar dan belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," jelas Penny
(SAN)