sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Keluarkan Izin EUA untuk Paxlovid sebagai Obat Covid

News editor Kevi Laras
13/04/2023 14:21 WIB
BPOM memastikan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
BPOM Keluarkan Izin EUA untuk Paxlovid sebagai Obat Covid (FOTO:MNC Media)
BPOM Keluarkan Izin EUA untuk Paxlovid sebagai Obat Covid (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19. 

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito obat Paxlovid  merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Ia juga mengatakan bahwa efektivitas obat ini mencapai 89%.

"Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” papar Penny dalam keterangannya, diterima MNC Portal, Kamis (13/4/2023)

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa manfaat obat Paxlovid mampu menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien dewasa Covid-19. Yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah. 

Dalam penggunaannya, dianjurkan 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg). Obat ini diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari. 

Sehubungan dengan ini, BPOM memastikan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir. 

Untuk mencegah peredaran obat ilegal di tengah masyarakat, seperti pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar,dlll.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar dan belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," jelas Penny 

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement