A (hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)
B (hijau muda: kandungan GGL rendah)
C (kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)
D (merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan)
”Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, setelah penandatanganan rancangan peraturan di Kantor BPOM.
Ia menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukanlah larangan untuk mengonsumsi produk pangan olahan tertentu, melainkan panduan sederhana agar masyarakat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan yang lebih sehat.
Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha. Justru, BPOM mendorong pelaku usaha menjadikannya sebagai peluang.
”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” urai Kepala BPOM lebih lanjut.