Penyusunan revisi peraturan ini dilakukan dengan menerapkan prinsip good regulatory practices (GRP) serta telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha dan asosiasinya.
Selanjutnya, rancangan peraturan akan memasuki tahap pengharmonisasian untuk penyelarasan substansi sebelum ditetapkan.
Adapun penerapan Nutri-Level direncanakan dilakukan secara bertahap dengan target awal pada produk minuman. Kebijakan ini juga akan diterapkan secara sukarela terlebih dahulu dengan masa transisi sebelum menjadi wajib, guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha.
BPOM menyatakan akan terus membuka ruang masukan serta melakukan evaluasi agar implementasi kebijakan ini berjalan proporsional dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
(Nadya Kurnia)