"Intensifikasi pengawasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja produk baik produk pangan olahan yang dijual untuk digunakan sendiri atau diberikan kepada keluarganya," ujar Rizka.
Setelah melakukan pengawasan, ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, dari hasil pemeriksaan produk ditemukan 4732 item produk pangan tidak memenuhi ketentuan dengan jumlah 188.649 pcs, dengan rincian 49,03 tanpa izin edar, 31,89 persen kadaluarsa, 19.09 rusak.
"Yang paling banyak ditemukan di ritel tradisional, importir, sarana ritel modern, distributor dan ecommerce," katanya.
Untuk mengatasi hal itu, Rizka mengatakan BPOM memperkuat pengawasan di daerah perbatasan.
"Disitu banyak sekali makanan-makanan yang dimasukkan secara ilegal baik melalui tentengan bawaan penumpang atau sengaja diimpor secara ilegal," pungkasnya.