"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny seperti dikutip dari Okezone, Senin (31/10/2022)
PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
BPOM telah memberikan sanksi administrasi, yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Selain itu, dua perusahaan tersebut juga diduga bakal terseret tindak pidana yang akan ditangani Bareskrim Polri, berdasarkan pemeriksaan.
(FAY)