"Tetapi untuk DKI Jakarta yang lain-lain masih tetap sepenuhnya dialokasikan. Apakah itu berkaitan dengan sosial, berkaitan dengan kesehatan, berkaitan dengan pendidikan, tidak ada yang dikurangi sedikit pun, bahkan malah ditambah," tuturnya.
Baca Juga:
Adapun, para pekerja nantinya akan digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Program ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di lapangan.
Program jangka pendek ini direncanakan akan berlangsung selama tiga bulan. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
(Nadya Kurnia)