sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buka Suara Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Saya Dizhalimi

News editor Riyan Rizki Roshali
05/07/2024 15:38 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL merasa dizhalimi usai dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL merasa dizhalimi usai dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL merasa dizhalimi usai dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizhalimi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Hal itu diketahui saat SYL membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu pun mengaku berserah diri kepada Allah.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizhalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL, Jumat (5/7/2024).

Dia mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.

"Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," kata dia.

SYL pun meminta ke Majelis Hakim untuk bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement