sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Dilarang, Pejabat dan ASN DKI Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
28/10/2022 18:28 WIB
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bergerak di bidang penanganan risiko bencana sempat dilarang cuti tahunan selama musim hujan.
Bukan Dilarang, Pejabat dan ASN DKI Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan. (Foto: MNC Media)
Bukan Dilarang, Pejabat dan ASN DKI Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI diminta menunda cuti tahunan sebagai langkah persiapan menghadapi musim hujan setidaknya hingga Februari 2023. 

Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim hujan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement