Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI diminta menunda cuti tahunan sebagai langkah persiapan menghadapi musim hujan setidaknya hingga Februari 2023.
Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim hujan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.
"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10).
(FRI)