"Saat ini, anaknya sudah bersama dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang bersangkutan menghubungi istrinya dan istrinya datang ke Batam dan sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya," ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat menuju Indonesia dari Singapura.
"Bahwa yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman.
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan atas permintaan NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan, YZ merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk transfer dan mencuci uang dari hasil judi online.