Baca Juga:
Sebelumnya, sidang dewan pengupahan terjadi deadlock atau tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha terkait nominal UMP 2026.
"Deadlock-nya itu ada tiga angka rekomendasi. Rekomendasi dari Apindo, rekomendasi dari pemerintah, dan rekomendasi dari buruh," kata dia
Dalam rapat itu, buruh menuntut kenaikan upah 100 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), atau artinya UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,8 juta.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL atau jika dirupiahkan Rp5.800.098. Kalau pemerintah 0,75 nilainya itu kalau enggak salah Rp5,7 juta sekian-sekian. Apindo memberikan angka di 0,55, nilainya masih berkisar Rp5,6 juta," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)