IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta jelang akhir 2024.
Pemprov DKI menerima aspirasi dari para buruh untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan besaran UMP 2025.
Buruh diketahui menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen dalam aksi demonya pada 30 Oktober lalu.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi para buruh yang menyampaikan secara langsung aspirasi mereka.