sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026

News editor Iqbal Dwi Purnama
17/02/2026 11:09 WIB
Pembatasan ini ditujukan meningkatkan aspek keselamatan berkendara selama penyelenggaraan arus mudik lebaran.
Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026
Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Arteri dan Ruas Tol 13-29 Maret 2026

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik lebaran mulai tanggal 13-29 Maret 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pembatasan ini ditujukan meningkatkan aspek keselamatan berkendara selama penyelenggaraan arus mudik lebaran.

Dia menyebut keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah.

Menurut Menhub Dudy, hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," kata Menhub Dudy, Selasa (17/2/2026). 

Dudy melanjutkan, alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder. 

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang. 

Menhub menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar. 

"Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi," katanya.

Dudy juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. 

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi. 

"Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak," katanya. 

Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan bahwa Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai. 

Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026. Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement