IDXChannel - Pemerintah akan mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memiliki ID Digital. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.
Direktur Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dengan ID Digital masyarakat akan lebih cepat, nyaman, dan aman dalam bertransaksi secara online. Pasalnya tidak semua data yang mereka miliki akan ditukarkan di ruang digital.
"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan Pemerintah. Dia akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata Semuel, Kamis (23/11/2023).
"Dengan berlakunya peraturan itu kita gak boleh ngasih data pribadi sembarangan supaya tidak dipertukarkan secara terbuka. Kedepan untuk layanan Pemerintah itu wajib supaya mudah masuk ke layanan pemerintah. Tapi itu perlu waktu ya. Saat ini kami baru memperkenalkan," lanjutnya.
Dia memastikan dengan ID Digital akan mempersempit ruang bagi para penjahat siber untuk menjalankan aksinya.