Penerapan kewajiban pencantuman nutri-level pada pangan olahan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ditargetkan pada minuman siap konsumsi dengan kandungan GGL pada level C dan level D. Kewajiban penerapan nutri-level juga akan dibuat sejalan antara pangan olahan yang ditetapkan oleh BPOM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa aturan pencantuman informasi kandungan GGL itu tujuan utamanya adalah memberikan literasi dan edukasi, agar masyarakat bisa memilih produk yang akan dikonsumsi.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat bisa menghitung kadar GGL yang dikonsumsinya.
“Berkenaan dengan edukasi kepada publik, sedapat mungkin label ini mudah dibaca dan dimengerti masyarakat Indonesia,” ujar Nadia.
“Hal ini mengingat tingkat pendidikan (literasi) masyarakat Indonesia yang terbilang masih rendah. Dengan begitu, penggunaan gambar sebagai bentuk labelisasi akan lebih menarik serta lebih mudah diterima dan dipahami,” kata Nadia.
(Kunthi Fahmar Sandy)