sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Penyakit Degenerative, BPOM akan Cantumkan Nutri Level pada Pangan Olahan

News editor Syifa Fauziah
24/09/2024 18:37 WIB
Salah satu strategi pengendalian konsumsi GGL adalah melalui penetapan pencantuman informasi nilai gizi (ING), termasuk informasi kandungan GGL.
Cegah Penyakit Degenerative, BPOM akan Cantumkan Nutri Level pada Pangan Olahan (FOTO:MNC Media)
Cegah Penyakit Degenerative, BPOM akan Cantumkan Nutri Level pada Pangan Olahan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyakit tidak menular (PTM) disebut juga sebagai penyakit degenerative. Penyakit ini menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat karena tingkat morbiditas dan mortalitas yang tinggi secara global.

Menurut survei Kemenkes tahun 2014, sekitar 29,7 persen penduduk Indonesia sudah mengonsumsi GGL di atas standar. Karena itu, muncul wacana labelisasi yang akan menunjukkan tingkat risiko konsumsi GGL. 

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, pemerintah Indonesia berupaya melakukan penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) melalui kebijakan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan PTM, dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya menyebutkan pengendalian PTM melalui pengendalian konsumsi GGL.

Dalam mengendalikan PTM tersebut, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan yang dapat diterapkan, di antaranya melalui pelabelan gizi pangan yang merupakan kewenangan dan tugas BPOM. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement