4. Bahwa tidak ada keterlibatan dari Para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank.
5. Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada 2013.
6. Bahwa di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apapun.
(NIA DEVIYANA)