sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

News editor Nia Deviyana
27/04/2026 08:44 WIB
PT MNC Asia Holding bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. 
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP. Foto: iNews Media Group.
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP. Foto: iNews Media Group.

4. Bahwa tidak ada keterlibatan dari Para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank.

5. Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada 2013.

6. Bahwa di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apapun.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement