sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Rekayasa Lalu Lintas yang Berlaku Selama Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

News editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2026 10:40 WIB
Pengaturan lalu lintas yang akan berlaku meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
Cek Rekayasa Lalu Lintas yang Berlaku Selama Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026. (Foto: iNews Media Group)
Cek Rekayasa Lalu Lintas yang Berlaku Selama Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026. (Foto: iNews Media Group)

Penerapan Sistem Jalur/Lajur Pasang Surut (Contra Flow)

Sistem contra flow akan diberlakukan di tol Jakarta-Cikampek KM 47-KM 70 dan tol Jagorawi KM 21-KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik. Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.

Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.

Ganjil Genap

Rekayasa lalin ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang–Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way untuk mengendalikan volume kendaraan.

Sistem Ganjil Genap saat arus mudik akan berlaku tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement