IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya.
Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.
Salah satu zat berbahaya pada kemasan adalah Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai.
PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik. Karenanya, sangat disarankan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat bersuhu ruangan dan tidak diletakkan di bawah sinar matahari langsung.
Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, plastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi.
Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin, mengatakan dari sisi ilmiah, semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.
So, berikut ini daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 dirangkum, Kamis (26/1/2023).
1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Zat kimia ini ada pada kemasan plastik PET yang diantaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak akibat gagal ginjal akut.