Putusan pada September tersebut juga mencakup hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun untuk lima orang lainnya. 23 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.
Pada November, otoritas China menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang karena keterlibatan mereka dalam operasi penipuan di wilayah Kokang, Myanmar. (Wahyu Dwi Anggoro)