sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

News editor Yunibar
13/01/2023 20:42 WIB
Hal itu menyusul 95% masyarakatnya telah tercover dalam Program BPJS Kesehatan. 
Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan. Foto: MNC Media.
Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kabupaten Brebes telah dinyatakan sebagai kabupaten Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS Kesehatan. Hal itu menyusul 95% masyarakatnya telah tercover dalam Program BPJS Kesehatan. 

Atas status itu, warga di Kota Bawang yang akan berobat kini cukup menunjukan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan secara otomatis bisa menikmati layanan Program BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. 

"Sejak Desember 2022, Brebes ini sudah dinyatakan sebagai Kabupaten UHC. Ini sebuah berita gembira bagi masyarakat. Hari ini saya menemui PJ Bupati Brebes untuk menegaskan atas status Kabupaten Brebes yang telah dinyatakan sebagai Kabupaten UHC, termasuk tindaklanjutnya," ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani usai menemui Pj Bupati Brebes, Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan, sebagai anggota Komisi IX yang membidangi kesehatan, pihaknya mempunyain kewajiban moral untuk mensosialisasikan status  kabupaten UHC tersebut. Sebab, dengan status UHC itu masyarakat akan banyak mendapat keuntungan dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan. 

Sebelumnya, dalam upaya mewujudkan Brebes berstatus UHC, pihaknya mendorong keikutsertaan bagi masyarakat yang belum memiliki. Kini, warga yang tercover di atas 1,2 juta jiwa.

"Saya minta dalam minggu depan dinas terkait, direksi rumah sakit, dan pihak BPJS untuk dikumpulkan dalam FGD," ujarnya.

Menurut dia, FGD itu sangat penting dilaksanakan karena untuk menyamakan persepsi dan membahas semua payung hukum menyangkut UHC tersebut. Termasuk, terkait petunjuk teknis (Juknis) UHC. 

Hal itu mendesak dilaksanakan agar Pj Bupati mempunyai gambaran lengkap dan pemahaman  lengkap, sehingga juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan Bupati itu bisa clear dan tuntas.  

"Saya meminta agar Juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan bupati ini bisa clear," tandasnya.

UHC itu merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

 Jika Kabupaten Brebes sudah dinyatakan UHC, berarti 95% masyarakat Brebes sudah terkafer program BPJS Kesehatan. Sehingga, sisanya tidak perlu Kartu BPJS kesehatan. Dengan status itu, banyak keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat di layanan kesehatan.

Salah satunya, saat berobat masyarakat cukup menunjukan NIK, dan secara otomatis akan bisa terlayani melalui program BPJS Kesehatan. Namun dengan catatan, NIK yang dimiliki sudah online agar bisa terbaca oleh dinas, pemerintah dan pihak BPJS.

"Jadi dengan UHC ini, masyarakat Brebes yang membutuhkan pelayanan kesehatan melalui program BPJS, cukup menunjukan NIK saja tanpa harus kartu BPJS," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement