sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dadan dkk Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Yayasan yang Dapat Insentif Miliaran Rupiah per Hari

News editor Riyan Rizki Roshali
03/06/2026 18:33 WIB
Kejagung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)
Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)

Syarif menambahkan, yayasan yang terafiliasi dengan Dadan tersebut mendapatkan insentif hingga miliar rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar dia. 

Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, Kejagung menegaskan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement