sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dadan dkk Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Yayasan yang Dapat Insentif Miliaran Rupiah per Hari

News editor Riyan Rizki Roshali
03/06/2026 18:33 WIB
Kejagung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)
Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia melakukan aksinya bersama dua eks petinggi BGN lainnya, Sonny Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (PS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. 

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka melakukan praktik yang sarat konflik kepentingan (conflict of interest) dengan memiliki yayasan. Dengan kata lain, sejumlah SPPG justru ditunjuk berada di bawah yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN tersebut.

Syarief mengatakan, SPPG-SPPG tersebut seharusnya tidak layak menjadi mitra dalam program MBG. Namun, SPPG tersebut mendapatkan perlakuan khusus karena terafiliasi dengan yayasan milik Dadan dkk.

"Namun (SPPG) tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Syarif menambahkan, yayasan yang terafiliasi dengan Dadan tersebut mendapatkan insentif hingga miliar rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar dia. 

Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, Kejagung menegaskan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement