Sistem Cakra Presisi perlu diterapkan karena belum maksimalmya penegakkan hukum ETLE statis dan mobile, yang mana pelanggar lalu lintas yang terjaring lewat ETLE statis dan mobil masih harus disortir kembali oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual akan otomatis. Dahulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem), karena kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas," kata dia.
Dia menerangkan, pengiriman surat tilang ke alamat tempat tinggal pelanggar tidak efektif karena terbatas anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Alhasil, dari 10 juta pelanggaran yang terekam ETLE, hanya bisa dikonfirmasi sebanyak 600 ribu saja.
"Jadi rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600 ribu (pelanggar)," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)