“Dan kalau bila tidak bergerak bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.
Total luas Perizinan Berusahana Pemanfaatan Hutan (PBPH) lima perusahaan ini mencapai 371.560 hektare. Berikut ini adalah rincian 5 perusahaan yang dibekukan:
1. PT Mahkota Rimba Utama
* Jenis usaha: Hutan Alam
* Kabupaten: Ketapang
* Luas PBPH: 74.480 hektare
2. PT Hutan Ketapang Industri
* Jenis usaha: Hutan Tanaman
* Kabupaten: Ketapang
* Luas PBPH: 100.150 hektare
3. PT Mayawana Persada Mas
* Jenis usaha: Hutan Tanaman
* Kabupaten: Ketapang
* Luas PBPH: 136.710 hektare