sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Suap Lukas Enembe, Bos Tabi Bangun Papua Ditahan KPK

News editor Arie Dwi Satrio
05/01/2023 17:37 WIB
KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) atas dugaan melakukan suap kepalda Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diduga Suap Lukas Enembe, Bos Tabi Bangun Papua Ditahan KPK (FOTO: MNC Media)
Diduga Suap Lukas Enembe, Bos Tabi Bangun Papua Ditahan KPK (FOTO: MNC Media)

Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement