IDXChannel - Petani tembakau se-Indonesia menolak rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penolakan itu disampaikan ketika para petani mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Salah satu petani asal Jember, Suwarno menekankan bahwa rancangan aturan pembatasan kadar nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen sangat merugikan petani.
"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," kata Suwarno, Rabu (29/7/2026).
Dia mengatakan, tembakau merupakan komoditas andalan di wilayah Jember, yang tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Ribuan pekerja terlibat dalam pengelolaan tembakau, mulai dari pembibitan hingga ekspor.
"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengingatkan agar rancangan ambang batas nikotin dan tar tidak mengorbankan petani.
"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, KemenkoPMK rem nya blong. Jangan lupa, bahwa yang namanya bertani, proses pertanian itu bukan tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat," lanjutnya.
Meskipun proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat, draft rancangan aturan yang terus bergulir akan membuat petani khawatir dan pesimis.
"Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," katanya.
Kemenko PMK melalui surat pernyataan menyampaikan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat.