Kemenko PMK melalui surat pernyataan menyampaikan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat.