IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap 7.614 warga negara asing (WNA) per September 2024.
Direktur Jenderal Ditjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, dari jumlah tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara dan 7.012 merupakan penangkalan.
"Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya," kata Silmy melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dia mengungkapkan, sebanyak 23,5 persen orang yang masuk daftar tangkal, merupakan kali pertama dan selebihnya merupakan perpanjangan.
Baca Juga: