sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA hingga September 2024

News editor Nur Khabibi
24/09/2024 10:45 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap 7.614 warga negara asing (WNA) per September 2024.
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA hingga September 2024. (Foto MNC Media)
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA hingga September 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap 7.614 warga negara asing (WNA) per September 2024.

Direktur Jenderal Ditjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, dari jumlah tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara dan 7.012 merupakan penangkalan.

"Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya," kata Silmy melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Dia mengungkapkan, sebanyak 23,5 persen orang yang masuk daftar tangkal, merupakan kali pertama dan selebihnya merupakan perpanjangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement