sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA hingga September 2024

News editor Nur Khabibi
24/09/2024 10:45 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap 7.614 warga negara asing (WNA) per September 2024.
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA hingga September 2024. (Foto MNC Media)
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA hingga September 2024. (Foto MNC Media)

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.

Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

Silmy juga menjelaskan, dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

"Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement