Budi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tutupnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)