Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa aturan baru ini dilatarbelakangi dari terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Saya kira di banyak negara ini juga menjadi salah satu hal yang bisa kita cermati bersama bahwa pelayanan-pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong bahwa peserta dari jaminan kesehatan nasional ini benar-benar aktif," ujar Nunung.
Nunung pun menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan memberi atau mengurangi proses pelayanan, melainkan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan memastikan bahwa seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.
"Karena prinsip dari JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara yang lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," jelas dia.
(NIY)