sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJBC Hormati Proses Hukum Terkait Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi dalam Kasus Suap Impor

News editor Anggie Ariesta
07/05/2026 11:18 WIB
DJBC buka suara terkait munculnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan jaksa KPK mengenai kasus suap impor.
DJBC Hormati Proses Hukum Terkait Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi dalam Kasus Suap Impor. (Foto: iNews Media Group)
DJBC Hormati Proses Hukum Terkait Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi dalam Kasus Suap Impor. (Foto: iNews Media Group)

Jaksa menyebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025, yang diduga menjadi awal dari pengondisian jalur impor.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Dalam persidangan terungkap bahwa pascapertemuan tersebut, yakni sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga menyetorkan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai total mencapai Rp61,3 miliar. 

Selain uang tunai, dakwaan juga mencatat adanya pemberian fasilitas hiburan serta barang-barang mewah senilai Rp1,84 miliar kepada oknum pejabat terkait.

Rincian aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan meliputi Rizal Fadillah (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan) diduga menerima sekitar Rp2 miliar dalam setiap termin penyerahan, Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2) diduga menerima Rp1 miliar dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen) diduga menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta, termasuk fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan mewah Tag Heuer.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement