sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut

News editor Wahyu Dwi Anggoro
31/05/2024 07:16 WIB
Juri di New York memutuskan eks presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah.
Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut. (Foto: MNC Media)
Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juri di New York memutuskan eks presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno menjelang pemilihan umum (pemilu) 2016.

Dilansir dari Reuters pada Jumat (31/5/2024), Trump menjadi presiden atau eks presiden pertama yang mendapat vonis bersalah dalam sejarah politik AS.

“Ini memalukan,” kata Trump kepada wartawan setelah pembacaan keputusan juri.

Setelah dua hari pertimbangan, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas 34 tuduhan yang dihadapinya. Hakim akan mengumumkan hukuman untuk Trump pada 11 Juli.

Di bulan yang sama, Partai Republik dijadwalkan menggelar konvensi yang kemungkinan akan secara resmi mencalonkan Trump sebagai kandidat presiden dalam pemilu akhir tahun ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement