sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut

News editor Wahyu Dwi Anggoro
31/05/2024 07:16 WIB
Juri di New York memutuskan eks presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah.
Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut. (Foto: MNC Media)
Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut. (Foto: MNC Media)

Trump menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Dia menuduh proses pengadilan curang dan bermotif politik.

“Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat,” katanya sembari menambahkan dia akan mengajukan banding.

Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, namun pelakunya sering kali hanya menerima hukuman denda, atau masa percobaan yang lebih ringan. 

Berdasarkan peraturan yang ada, hukuman penjara tidak akan menghalangi dia untuk berkampanye, atau menjabat jika dia menang. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement