Selanjutnya, pada 21 Oktober 2022, terbit Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Fungsi utamanya, kata Masduki, adalah penguatan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi atas percepatan pembangunan otonomi khusus, baik di level pusat dan daerah.
“Dalam rangka konsolidasi awal di Papua, Wakil Presiden memastikan transisi pelaksanaan UU Otsus yang baru ini, baik kesiapan kelembagaan, regulasi lokal dan skenario baru anggaran Otsus, yang langsung ke Kabupaten/Kota,” paparnya.
Baca Juga: