Kondisi kedaruratan ini sudah terlihat jelas di Pulau Bali, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Dari total timbulan sampah gabungan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari, lebih dari 72 persen di antaranya masih dibuang langsung ke TPA.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Danantara Indonesia mengambil langkah nyata melalui peletakan batu pertama pembangunan fasilitas PSEL Denpasar Raya pada 8 Juli 2026.
Langkah ini menjadi implementasi perdana dari Peraturan Presiden No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Fasilitas modern yang memiliki nilai investasi Rp 3 triliun ini ditargetkan beroperasi pada akhir 2027. PSEL ini dirancang untuk mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari dan menggunakan teknologi moving grate incinerator, yakni mengaduk dan mendorong sampah secara otomatis melintasi ruang bakar bersuhu tinggi.
Sistem ini sangat efisien dalam mereduksi volume sampah 80-90 persen, sekaligus mengubahnya menjadi energi listrik. Sementara itu, sisa timbulan sampah akan ditangani secara menyeluruh melalui pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle dari sumbernya.